BENGKULU SELATAN (BS) - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diluncurkan Pemprov Bengkulu guna menekan angka tunggakan pajak segera berakhir. Program tersebut akan berakhir 30 November 2023.
Program yang sudah berjalan sejak awal Agustus 2023 ini disinyalir tidak akan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya. UPTD PP Samsat fokus pada pemblokiran data kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun.
Kasi Pelayanan dan Penetapan UPTD PPD Samsat BS Lenny Marlina, SE menyebutkan, sejauh ini program pemutihan cukup menyumbang pendapatan untuk menjangkau target PKB yang ditetapkan Pemprov Bengkulu Rp 18,2 Miliar. Bahkan, hingga pekan pertama November 2023, total capaian PKB menembus angka Rp 16 Miliar atau sekitar 87,73 persen dari target capaian.
"Ya, untuk total capaian PKB lumayan tinggi. Ini karena pengaruh program pemutihan yang dibuka Pemprov Bengkulu. Sejauh ini capaiannya di atas 87 persen," sebutnya.
Lenny menegaskan, untuk mencapai target petugas harus melakukan beragam inovasi mulai Samling, gerebek pajak hingga layanan door to door supaya masyarakat mau membayar tunggakan pajak.
"Kalau hanya fokus layanan di kantor, kami rasa ini sulit untuk dijangkau. Karena memang, secara umum antusias serta kesadaran masyarakat untuk bayar pajak masih minim," tegasnya.
Tak hanya itu, Lenny menambahkan, hambatan lain terpenuhinya target PKB karena jumlah yang dipatok cendrung meningkat per tahun. Sementara angka tunggakan pajak juga semakin meningkat tajam. Hal itu dibuktikan dari data tunggakan setiap kendaraan yang direkap petugas Samsat.
"Khusus total tunggakan kendaraan roda dua sudah diatas Rp 1 Miliar. Angka ini sudah sejak beberapa tahun lalu. Bahkan, ada kendaraannya yang sudah tidak bisa digunakan lagi saking sudah tuanya," pungkasnya. (roh)