Sekadar mengingatkan, dugaan korupsi dana BOK yang diusut pihak Kejari BS tersebut untuk tahun anggaran 2023 lalu. Yang mana, saat itu ada Rp 700 juta dana BOK mengalir ke Puskemas.
Sayangnya, dari laporan masyarakat diduga dana itu tidak digunakan dengan peruntukannya. Padahal, dana tersebut bertujuan untuk biaya pelayanan kesehatan.
Adapun, modus yang dilakukan dalam dugaan korupsi ini, pihak bersangkutan nekat memalsukan tanda tangan pada pertanggungjawaban kegiatan.
Bukan hanya itu saja, ada pula dugaan kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Puskesmas Palak Bengkerung dengan menggunakan dana BOK tersebut.
Kategori :