Tahun Baru, Empat Koruptor Asal BS Segera Diadili, Cek Kasusnya

Kamis 21 Dec 2023 - 17:42 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Sepanjang tahun 2023 ini kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kabupaten BS masih cukup memprihatinkan. Buktinya, akhir tahun ini ada empat orang warga BS yang diduga terlibat kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari BS.

Berdasarkan data terhimpun Radar Kaur (RKa), keempat orang yang dimaksud tersebut yakni pria berinisial DS (40) yang merupakan Mantan Bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim.

DS ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga merupakan dalang terhadap kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Desa Durian Seginim.

Kemudian, oknum guru PPPK di SMAN BS berinisial SS alias Si (46) warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir. Si ditetapkan sebagai tersangka terhadap dugaan korupsi anggaran Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL).

Anggaran yang dikelola oleh tersangka Oknum Guru tersebut bersumber langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) RI.

Selanjutnya, inisial MAG (65) yang merupakan mantan Ketua Baznas BS. MAG ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Baznas Jilid II. MAG jadi tersangka karena dirinya diduga juga ikut menikmati dana umat yang bersumber dari Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) tersebut.

Terakhir, berinisial AS (54) yang merupakan Kepala SMK IT Al Malik. AS ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Intel Hendra Catur Putra, MH saat dikonfirmasi RKa membenarkan, empat perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani mereka bakal segera masuk ke babak baru yakni persidangan. Bahkan, ditargetkan awal tahun depan akan mulai disidangkan.

"Ya, kemungkinan keempat perkara Tipikor itu (Durian Seginim, PIID-PEL, Baznas dan SMK IT Al Malik, red) akan serentak disidangkan. Mungkin awal 2024, antara bulan Januari lah," kata Hendra.

Lebih lanjut Hendra, hanya saja untuk saat ini dari empat tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani tersebut. Baru dua tersangka yang dilakukan penahanan. Yakni tersangka korupsi DD Durian Seginim dan tersangka korupsi PIIL-PEL Kemendes.

Sedangkan, untuk dua tersangka lainnya yakni tersangka kasus korupsi Baznas dan tersangka kasus korupsi SMK IT Al Malik belum dilakukan penahanan.

"Memang baru dua tersangka yang kita tahan. Kalau dua lagi masih belum karena beberapa alasan," sebut Kasi Intel.

Khsusus untuk SMK IT, sambung Hendra, pihaknya juga.sih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

"Informasi sudah selesai penghitungan kerugian negara di BPKP. Tapi kami belum terima salinannya. Yang jelas, keempat kasus korupsi ini Insya Allah akan segera disidangkan, disegerakan Januari (2024)," demikian Hendra. (roh)

Tags :
Kategori :

Terkait