HARAP PERHATIKAN : 2 Jenis Tahapan Seleksi PPPK 2024

Jumat 04 Oct 2024 - 08:05 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Diketahui, bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 gelombang I telah dibuka oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.

Yang mana, seleksi PPPK 2024 gelombang satu ini dibuka untuk seluruh tenaga honorer teknis sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan demikian, adanya pengadaan seleksi PPPK 2024 telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 347 Tahun 2024.

Honorer teknis adalah peserta yang direkrut untuk mengisi jabatan fungsional (JF) tenaga teknis selama jangka waktu tertentu. 

Lebih lanjut, masa kerja PPPK Teknis paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

Dengan begitu, terdapat beberapa tahapan seleksi yang harus diketahui oleh tenaga honorer agar bisa lulus dan diangkat menjadi Aparatul Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

BACA JUGA:4.000 Honorer Provinsi Bengkulu Belum Masuk Database BKD, Khawatir Tak Bisa Ikuti Tes PPPK

BACA JUGA:BERSAING! 972 Honorer Kaur Rebutkan 500 Formasi PPPK

Mengutip dari kumparan.com, berikut ini ada 2 jenis tahapan seleksi dalam PPPK 2024 diantaranya.

1. Seleksi Administrasi

Tenaga honorer diminta mengisi jumlah biodata secara lengkap dan benar, serta baik dalam mengunggah beberapa dokumen yang diperlukan.

Pada tahap proses administrasi, sistem akan melakukan verifikasi data calon pelamar untuk memastikan kesesuaian data dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Bagi yang yang sudah mendaftar dan tervalidasi sistem, statusnya adalah Memenuhi Syarat (MS) dan telah divalidasi oleh sistem.

Lebih lanjut, jika calon pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maka bisa mengajukan sanggah terlebih dahulu dalam waktu kurun dari 3 hari.

Namun, jika kesalahan berasal dari verifikator, maka pengajuan sanggah bisa diterima.

Kategori :