SAKIP Kaur Raih Predikat B, Naik Satu Tingkat, Cek Nilainya

Rabu 02 Oct 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Daspan Haryadi

BINTUHAN - Pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2024, Pemda Kaur menerima penghargaan dengan predikat B. Naik satu tingkat dibanding tahun 2023 yang meraih predikat CC.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI menetapkan predikat SAKIP 7 tingkatan.

Predikat paling tinggi yaitu AA dengan rentang nilai >90-100. Sedangkan predikat B berada di posisi 4 dengan nilai >60-70 atau baik. Sementara CC di posisi kelima dengan nilai >50-60 atau cukup (memadai).

Penghargaan diberikan oleh Menpan-RB Azwar Anas yang diterima oleh Kepala Bappeda dan Litbang Kaur Dr. Ir. Hifthario Syahputra,ST, M.Si, IPM, ASEAN Eng didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feferman, SE, MM, Inspektur Daerah Harika, SE, Rabu 2 Oktober 2024, di Kemenpan-RB, Jakarta Pusat.


piagam penghargaan atas akuntabilitas kinerja. --

“Untuk penilaian pengelolaan SAKIP Kabupaten Kaur mendapatkan nilai B. Tentu apa yang telah dicapai akan terus ditingkatkan, sehingga pengelolan SAKP di Pemda Kaur lebih baik lagi,” kata kepala Kepala Bappeda dan Litbang Kaur.

Hifthario Syahputra menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP pada Pemda Kabupaten.

Pelaksanaan evaluasi tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri (Permen) Kemenpan-RB Nomor 88 tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP). 

BACA JUGA:KemenPAN-RB Evaluasi SAKIP Bengkulu, Menurut Gubernur, Ini Manfaatnya

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Pemda Kaur Segera Gelar Mutasi Pejabat Eselon II, III dan IV

Lanjutnya, dari hasil penilaian Menpan-RB, Pemda Kaur mendapatkan nilai B dalam pengelolaan SAKIP 2024. 

Evaluasi ini dilaksanakan untuk mengetahui tingkat implementasi SAKIP dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil.

Oleh karena itu, secara terinci penilaian meliputi, pertama memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP, kemudian yang kedua menilai tingkat implementasi SAKIP.

Selanjutnya ketiga, menilai tingkat akuntabilitas kinerja, yang keempat memberikan saran perbaikan untuk peningkatan SAKIP dan yang terakhir adalah memonitor tidak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya. 

Sedangkan ruang lingkup penilaian akuntabilitas kinerja Pemda Kaur meliputi penilaian kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja berjenjang pelaporan kinerja dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal dan mencapai kinerja atas output serta kinerja lainnya pada level unit kerja di bawahnya.

Kategori :