PERDANA! Tokopedia Resmi Luncurkan Fitur dari BPJS Ketenagakerjaan, Banyak Keunggulannya

Jumat 27 Sep 2024 - 11:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Terbaru Tokopedia resmi luncurkan fitur daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat khususnya pekerja informal dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mendapatkan atas risiko kerja.

Penting untuk diketahui, bahwa Tokopedia sendiri menjadi pertama yang meluncur kan fitur ini. Dengan kehadiran fitur ini maka Tokopedia dapat membantu lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

Tidak hanya itu, Tokopedia juga dapat mengakses BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah, cepat dan aman. Dengan demikian, setiap pekerja wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan ini.

Melalui fitur terbaru dari Tokopedia ini,  masyarakat bisa mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan kapan pun, di mana pun dan dengan metode pembayaran apa pun.

Dengan demikian, pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama-sama mewujudkan fitur ini. Harapan mereka supaya lebih bermanfaat bagi banyak pekerja di Indonesia, khususnya pekerja informal mandiri dan UMKM dengan pekerja 2-5 orang.

Lebih lanjut, Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan senantiasa melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh Stakeholders atau pemangku kepentingan.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Mencarikan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Berikut Cara Mudah Daftar di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

Dia menuturkan bahwa kerja sama dengan Tokopedia ini memudahkan penjual dan seluruh pengguna Tokopedia untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan juga dengan cepat mengapresiasi Tokopedia karena menjadi pertama yang dapat memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan konsep voucher melalui aplikasi dan situs web Tokopedia.

Seperti yang diketahui,  bahwa Tokopedia dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM. 

Ada dua program dalam program tersebut: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat bekerja.

Jika seseorang mengalami kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat berupa biaya perawatan tanpa batas, beasiswa hingga Rp 174 juta, santunan, dan biaya rehabilitasi jika diperlukan.

Sementara JKM memberikan santunan kematian, bukan karena kecelakaan kerja kepada ahli waris peserta yang terdaftar. Santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris terdiri atas biaya pemakaman, santunan kematian dan santunan berkala untuk 24 bulan, hingga beasiswa maksimal Rp 174 juta.

Kategori :