4. Golongan IV Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
5. Golongan V Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
6. Untuk golongan VI Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
BACA JUGA:Bagaiaman Naib Honorer K2? Apakah Resmi Diangkat Menjadi PPPK 2024, Simak Penjelasannya
Sebagai informasi, gaji tersebut hanya diterbitkan 6 golongan awalnya saja. Selanjutnya, mengenai beragam keuntungan jadi PPPK, secara lengkap akan dipaparkan sebagai berikut, sesuai dengan Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN Nomor 20 Tahun 2023).
1. Tunjangan dan fasilitas
2. Jaminan sosial
3. Lingkungan kerja
4. Pengembangan diri dan
5. Bantuan hukum.
Demikian, itulah tadi informasi soal keuntungan apabila anda menjadi PPPK. Dan bagi yang masih berjuang menunggu pendaftaran PPPK semoga berhasil.