Dalam aturan memang tak ada dilarang satu keluarga ikut dalam kontestasi Pemilu.
Untuk itu perlu adanya dorongan bagaimana regulasi itu dimunculkan, sehingga untuk mengantisipasi semakin mengakarnya politik dinasti terutamanya untuk didaerah.
BACA JUGA:SMKN 3 Kaur Prakerin, Tiga Daerah Ini Jadi Tujuan
Politik dinasti yang ditakutkan apabila mendapatkan kekuasaan setelah bertarung di Pilkada akan memunculkan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Terpisah, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Kepri Ferry Muliadi Manalu mengatakan saat ini sudah masuk tahapan tanggapan masyarakat terhadap 18 pasangan calon kepala daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Apabila tidak ada tanggapan masyarakat Selanjutnya bakal pasangan calon akan ditetapkan pada 22 September 2024.
Jadi jangan nanti, ketika sudah ditetapkan baru ada tanggapan, itu membuat Pemilu tidak kondusif, kan seperti itu.