Kemudian, saat dicek di lokasi, benar adanya pelaku yang sedang melakukan penjualan obat tersebut kepada calon pembeli. Sehingga, pelaku beserta barang bukti langsung dibawah ke Mapolres BS.
YMN juga telah resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres BS. Serta disangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2023.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan Farmasi tidak memenuhi standar, dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar," pungkas Kasat.*
Kategori :