BINTUHAN – Sesuai dengan tahapan dan untuk sukseskan Pilkada Kabupaten Kaur 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur saat ini telah membuka penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Nantinya KPPS ini akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penerimaan KPPS dibuka mulai 17 September - 28 September 2024.
Jumlah KPPS yang akan diterima 1.883 orang, mereka nantiya akan tersebar di 269 TPS se-Kabupaten Kaur.
bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian penyelenggara Pilkada 2024.
BACA JUGA:KPU BS Resmi Buka Perekrutan KPPS, Kuota 2.310 Orang, Jadwal dan Syaratnya
Saat ini sampaikanlah berkas lamaran ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Penerimaan KPPS selama 12 hari. Masing-masing TPS nantinya akan ada 7 KPPS yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di TPS,” kata Ketua KPU Muklis Aryanto, S.Kom, M.AP melalui Komisioner KPU Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, MAP, Selasa 17 September 2024.
Dikatakannya, untuk persyaratan menjadi anggota KPPS yaitu, tidak menjadi bagian partai politik (Parpol). Serta bukan tim sukses Paslon peserta Pilkada 2024.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Panen, Sawah di Kaur Diserang Wareng, Peran PPL Apa?
Sedangkan syarat lainnya, anggota KPPS minimal berusia 17 maksimal 55 tahun, pendidikan minimal tamatan SMA sederajat dan berdomisili di wilayah kerja KPPS.
Setelah penerimaan lamaran KPPS oleh PPS, pengumuman kelulusan 5 Oktober 2024. Mereka yang dinyatakan lulusa menjadi KPPS akan dilantik 7 Oktober 2024 mendatang.
Anggota KPPS yang dinyatakan lulus setelah dilantik akan mengikuti bimbingan teknis tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
Petugas KPPS akan menjalan tugas dalam melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.