Oktan Huzaeiry menjelaskan, pengumuman ini adalah hasil dari proses perbaikan berkas pendaftaran yang dilakukan atas beberapa revisi syarat.
Penilaian ini mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
"Keduanya Paslon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2024 ini dinyatakan telah memenuhi syarat. Sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkapnya.*
Kategori :