Layanan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Berapa Kali Ya dalam 1 Bulan? Simak Penjelasannya di Sini!

Minggu 15 Sep 2024 - 11:29 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Peserta BPJS dapat mengakses fasilitas medis untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan asalkan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang berlaku. 

Selain itu, peserta juga dapat mendapatkan perawatan medis di klinik atau puskemas terlebih dahulu. Setelah itu, peserta BPJS dapat dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan tingkat lanjutan jika memerlukan bantuan spesialis. 

Saat ada keadaan gawat darurat, peserta BPJS juga dapat berobat ke UGD rumah sakit selain kontrol kesehatan atau berobat jalan.

Sebaliknya, peserta BPJS tetap boleh menggunakan layanan BPJS Kesehatan maksimal 3 kali kunjungan dalam waktu 1 bulan ketika pergi ke fasilitas kesehatan yang ada di luar daerah domisili KTP. 

Kategori :