UU ASN 2023: Seluruh PPPK Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun

Jumat 13 Sep 2024 - 08:21 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Sebagaimana diketahui Undang-Undang  Aparatul Sipil Negara (UU ASN) Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN telah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini tentu saja membawa angin segar, termasuk bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terhadap Undang - Undang yang diubah dalam UU ASN 2023 tentang jabatan PPPK dan PNS.

Sesuai dengan UU ASN Tahun 2023 Pasal 21 yang disahkan Presiden Jokowi. PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak kesetaraan yang sama, salah satunya yaitu berupa jaminan sosial yang akan didapatkan oleh PPPK dan PNS yaitu jaminan pensiun.

Jaminan pensiun adalah pemberian uang bulanan kepada PPPK yang telah mencapai usia pensiun, yaitu 53 tahun untuk wanita dan 58 tahun untuk pria, sebagaimana pensiun.

Dan besaran uang pensiun akan dihitung  berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir. Kemudian, dana pensiun sendiri dikelola oleh PT Taspen (Persero).

BACA JUGA:12 Formasi CPNS Kaur Tanpa Pelamar, Terancam Hangus!

BACA JUGA:14 Formasi CPNS Pemprov Bengkulu Nihil Pendaftar! Ini Jabatannya

Berikut informasi lengkap mengenai uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK dan juga PNS sesuai dengan UU ASN 2023:

1. Setelah pegawai ASN tidak lagi bekerja, maka jaminan pensiun akan dibayarkn.

2. Jaminan pensiun diberikan sebagai perlindungan hari tua, sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian selama ini.

3. Jaminan pensiun mencakup jaminan yang diberikan dalam program jaminan sosial yang telah diterapkan dengan sistem penyelenggaraan sosial .

4. Pengawai ASN iuran yang bersangkutan dan pemerintah sebagai pemberi kerja berasal dari sumber pembiayaan jaminan pensiun.

5. Informasi lanjut mengenai persiapan mental yang diwajibkan bagi pekerja ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Sesuai dengan UU ASN 2023 yang disahkan Jokowi PPPK juga akan mendapatkan tambahan iuran sosial sebagai bentuk dukungan dan akuntabilitas ASN di samping pensiunan jaminan . 

Jaminan sosial lain yang akan diterima oleh PPPK menurut UU ASN 2023 diantaranya jaminan kesehatan nasional (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM)  dan jaminan hari tua (JHT).

Kategori :