Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Aturan Pakaian Dinas Terbaru PNS dan PPPK

Rabu 11 Sep 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Baru-baru ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengesahkan peraturan terbaru. Peraturan tersebut memuat tentang pakaian dinas Aparatul Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tertuang di dalam Peraturan dalam negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) kemeja putih pada hari Senin dan Selasa.

Namun diganti menggunakan PDH khaki setiap hari Senin dan Selasa. Hal ini telah ditetapkan oleh Mendagri untuk menggunakan jenis PDH yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lebih lanjut Mendagri mengatakan, untuk pakaian PDH khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

PDH khaki kemeja lengan pendek dikenakan pejabat administrator, pengawas, pelaksana dan fungsional.

Inilah jenis PDH yang dipakai PPPK hari Senin - Selasa. Hari Rabu, PPPK maupun PNS pakai PDH kemeja putih.

BACA JUGA:Apakah Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Bisa, Cara dan Syaratnya

BACA JUGA:Maju Pilgub Bengkulu Petahana, Gubernur Rohidin Mersyah Ajukan Cuti ke Kemendagri

Hari Kamis dan Jumat, PPPK dan PNS menggunakan PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Tak hanya itu, dengan adanya pakaian dinas seperti yang telah dijelaskan. Diharapkan seluruh PNS dan PPPK agar kiranya memakai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

PDH wajib dikenakan juga atributnya, yakni:

1. Tanda Jabatan

2. Lencana Korpri

3. Papan Nama

4. Nama satuan kerja untuk ASN Kementerian dan nama Kementerian untuk ASN Pemda

Kategori :