Muara Dua Senam Germas, Simak Tujuan Utama Kegiatan

Selasa 10 Sep 2024 - 09:01 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Dedi Julizar

Dalam kegiatan ini, juga disampaikan alasan larangan membuka hutan dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Apakah Kendaraan Listrik Ikut Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Cari Tahu di Sini Yuk!

BACA JUGA:WAJIB TAHU! 5 Hal Penting Ini Harus Dipahami Bagi Pelamar PPPK 2024

Salah satunya yakni dapat menyebabkan kerusakan ekologis, meningkatkan polusi udara, dan mengancam kesehatan masyarakat.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat membantu mengurangi praktik membuka lahan dengan cara dibakar. Praktik membuka lahan dengan cara dibakar tidak hanya merusak ekosistem, dan menyebabkan polusi udara, tetapi juga dapat menyebabkan kebakaran hutan yang meluas dan sulit dikendalikan,” ujarnya. 

Tambah dia, melalui kegiatan ini juga ingin mengedukasi masyarakat tentang dampak buruk dari kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar.

Serta memberikan informasi tentang alternatif lain yang lebih aman untuk membuka lahan.

“Kami tidak ingin akibat ketidaktahuan dan salah dalam pemahaman warga mendapat sanksi. Khususnya tentang tata cara pembukaan lahan. Oleh sebab itu kami menyampaikan informasi tentang cara membuka lahan yang tidak melanggar ketentuan hukum,” paparnya. ***

Kategori :