MENGEJUTKAN! Menteri Nadiem Bakal Putuskan Masa Kontrak PPPK, Jika 3 Hal Ini Disepelekan

Senin 09 Sep 2024 - 15:04 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Mengejutkan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendkbud) Nadiem Makarim bakal hentikan masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika 3 aturan tersebut disepelekan.

Seperti diketahui, bahwa PPPK sendiri merupakan salah satu Aparatul Sipil Negara (ASN).

Namun, PPPK memiliki masa kerja yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika PNS dengan masa kerja yang tidak berbatas waktu, sedangkan PPPK memiliki skema kerja dengan waktu tertentu yakni sistem masa kontrak.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:Presiden Jokowi Janjikan 2 Jaminan Spesial Ini, Jika Lulus Menjadi PPPK 2024

Seperti diketahui, bahwa PNS memiliki peran sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. 

Sedangkan, masa kontrak PPPK adalah jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.

Antara seorang PPPK dengan instansi pemerintah tempat ia bekerja.

Maka itulah, menjadi PPPK sangat penting untuk menjaga agar masa kontrak mereka bisa terus diperpanjang.

Masa kontrak PPPK ditetapkan pemerintah paling singkat 1 tahun.

Masa kontrak inilah yang akan menandakan seorang PPPK akan bertugas di instansi tersebut.

Mengutip dari ayobandung.com, dengan perpanjangan kontrak setelah masa kontrak pertama berakhir, kontrak dapat diperpanjang berdasarkan penilaian kinerja.

Jika kinerja PPPK dinilai baik, maka kontrak akan diperpanjang.

Dengan kata lain, PPPK berpotensi untuk bekerja hingga usia pensiun asalkan terus memenuhi persyaratan dan penilaian kinerja yang ditetapkan.

Kategori :