Belum Banyak yang Tahu? Ternyata Bisa Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya

Jumat 06 Sep 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Anda mendadak butuh uang? Berikut cara pinjam uang lewat BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk diketahui, bahwa saat ini sudah bisa pinjam uang dengan menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi anda yang sedang membutuhkan uang, tentu hal ini sangat membantu bagi yang membutuhkan. Untuk mengetahui cara-caranya, tentu anda harus melihat berita ini sampai selesai. 

Selain bermanfaat untuk jaminan di hari tua (JHT), ternyata BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang luar biasa yakni bisa digunakan untuk meminjam uang.

Maka dari itu, ketahuilah kentuan-kentuan (persyaratan) yang wajib anda ketahui sesuai dengan sistem yang dibutuhkan. Dengan penjelasan yang jelas maka langkah tersebut bisa diikuti. 

Namun, mengutip dari pagaralampos.disway.id, sebelum membahas lebih lanjut tentang cara dan syaratnya penting untuk memahami jenis kepesertaan yang diperbolehkan untuk pinjaman tersebut:

BACA JUGA:Ternyata Ini Biang Keroknya! BKN Resmi Memperpanjang Pendaftaran CPNS 2024

BACA JUGA:Wajib Dibayarkan! Intip di Sini Kategori dan Daftar Pembayaran Iuran BPJS

1.Pekerja Penerima Upah

Salah satunya adalah termasuk pekerja yang menerima gaji, upah, atau kompensasi lainnya dari pemberi kerja.

2.Pekerja Kantoran

Termasuk pekerja kantoran yang meliputi karyawan yang mendapat manfaat seperti JHT, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan pensiun.

3.Pekerja Bukan Penerima Upah

Bagi individu yang menghasilkan pendapatan melalui usaha mandiri, seperti petani atau pedagang.

4.Pekerja Jasa Konstruksi

Kategori :