BINTUHAN - Untuk menekan angka Kecelakaan lalu lintas, Satlantas Polres Kaur Polda Bengkulu mengambil sejumlah langkah.
Mulai dari memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan hingga razia knalpot brong di jalan raya.
Terbaru Satlantas Polres Kaur mengamankan 8 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar.
Karena kendaraan menggunakan knalpot brong sangat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan lain akibat suara yang dikeluarkan kendaraan tersebut sangat bising.
“Razia dilakukan di sekolah-sekolah. Dari hasil raziah, anggota mengamankan 8 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar. Sehingga kendaraan tersebut diangkut dan diamankan ke Polres Kaur,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Carles Efendi, S.Sos, Rabu 4 September 2024.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Ini Dampak Terhadap Ekonomi Petani
BACA JUGA:Jumlah Pelamar Seleksi CPNS 2024 di BS Tembus 335 Orang, Peserta Lengkapi Berkas Masih Sepi
Dikatakan Kasat, adapun sekolah yang menjadi sasaran anggota Polres Kaur dalam penertiban.
Mulai dari SMAN 5 Kaur dan SMPN 4 Kaur yang ada di Kecamatan Maje. Dari hasil operasi, diamankan 8 unit kendaraan.
Kendaraan yang diamankan akan ditahan dan diminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot serta mengikuti sidang sesuai ketentuan.
Langkah yang dilakukan tidak lain untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Lanjutnya, penggunaan knalpot yang tidak standar sangat meresahkan masyarakat karena suara yang dihasilkan atau dikeluarkan oleh knalpot tersebut sangat menggagu dan membahayakan bagi pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Pendidikan, Ini Langkah Dewan Guru Terkini
Akibat suara bising kendaraan tersebut tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan kecelakaan lalu lantas.
Pengguna motor knalpot brong rata-rata anak remaja. Dengan terus dilakukan penertiban harapan seluruh masyarakat Kaur akan paham pentingnya tertib berlalu lintas.