Semua PPPK Akan Diberi 2 Hak Ini, Sama Seperti PNS

Selasa 03 Sep 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:RESMI! Menkeu Tetapkan Tunjangan Bagi PPPK yang Mengajar di Perguruan Tinggi, Cek Nominalnya di Sini

BACA JUGA:Ini Dia! Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

Perubahan sistem pensiun ini juga akan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023, yang memperkenalkan dua elemen utama dalam desain reformasi pensiun ASN:

1. PPPK akan memperoleh hak yang setara dalam hal jaminan sosial seperti PNS, mencakup jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT).

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dalam sistem kepegawaian nasional.

Meski begitu, mekanisme pembayaran jaminan ini masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Manajemen ASN.

2. UU ASN 2023 menegaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua adalah hak sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi ASN kepada negara.

Pemerintah juga mengakui tantangan dalam sistem pensiun PNS saat ini, termasuk rendahnya manfaat pensiun yang cenderung menurun dibandingkan beberapa dekade sebelumnya.

Penurunan ini terutama disebabkan oleh formula perhitungan berbasis gaji pokok dan rasio tunjangan kinerja.

Dalam rangka reformasi ini, pemerintah merencanakan dua pendekatan: perubahan skema pensiun bagi PNS yang sudah ada dan pengembangan program baru untuk PNS baru serta PPPK. 

Pemerintah memastikan tidak akan ada penurunan manfaat pensiun bagi PNS yang sudah ada, dengan menawarkan program pelengkap berbasis iuran pasti sebagai opsi alternatif.

Di sisi lain, program pensiun bagi PNS baru dan PPPK akan menggunakan skema iuran pasti yang dihitung berdasarkan total take home pay (THP).

Skema ini diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik dibandingkan skema sebelumnya. ***

Kategori :