Urutan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ditetapkan dalam Permenpan RB Nomor 348 Tahun 2024.
Berikut urutan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK 2024:
1. Pelamar prioritas, termasuk guru swasta yang aktif mengajar
2. Guru Eks THK II
3. Guru honorer yang terdaftar pada database BKN
4. Guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik
5. Guru honorer lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Selain dinilai berdasarkan peringkat terbaik, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK juga berdasarkan urutan prioritas sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. *
Kategori :