KORANRADARKAUR.ID – Dari informasi yang telah didapatkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan mengangkat 2,3 juta tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini.
Honorer mungkin masih bingung bagaimana mengetahui apakah nama mereka terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum.
Namun, BKN akan memprioritaskan pengangkatan PPPK untuk honorer yang memiliki Surat Pengantar Penugasan Jabatan (SPTJM).
Kendati demikian proses menjadi PPPK tidak bisa dilakukan secara online sehingga menimbulkan kekhawatiran sebagian honorer.
Maka dari itu, honorer bisa bekerja sama dengan Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) di tempat kerjanya untuk memastikan namanya tercantum dalam database BKN.
Seperti yang diketahui, departemen SDM memiliki peran dalam proses menentukan strategi rekrutmen sesuai dengan perencanaan tenaga kerja dan menentukan strategi seleksi.
BACA JUGA:Hidup dengan Suhu di Bawah Nol Derajat! Inilah Fakta Menarik Tentang Suku Eskimo
Lebih lanjut, tugas departemen SDM sangat penting untuk proses perolehan tenaga kerja yang efektif, dengan sistem atau mekanisme untuk memilih tenaga kerja terbaik.
Untuk itu sebagai menjamin kelancaran proses pengangkatan PPPK, kerjasama antara honorer dan instansi terkait sangat penting.
Honorer dapat menghubungi departemen terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang statusnya di database BKN.
Dengan begitu, proses pengangkatan menjadi PPPK bisa lebih efisien dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Di bawah ini adalah cara mengecek data tenaga honorer atau Non-ASN di BKN.
1. Membuka laman https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
2. Memilih Instansi yang diinginkan