BENGKULU - Di tengah gempuran beredarnya rokok ilegal di Provinsi Bengkulu. Pabrik rokok legal pertama di Provinsi Bengkulu kini telah mulai beroperasi.
Produk rokok dengan merk dagang Coffe Trift ini dikelola CV Rafflesia Mekar Mandiri yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Kasi Penyuluhan KPPBC TMP C Bengkulu Agus Praminto mengatakan, pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu ini telah beroperasi sejak awal tahun 2024.
Dalam kurun waktu Januari - Juli 2024, tercatat hasil produksinya telah mencapai 16.376 bungkus atau 196.512 batang rokok.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Bapak Biadap! Tega C4buli Anak Kandung Hingga Belasan Tahun
"Sampai dengan Juli 2024 sebanyak 16 ribu lebih bungkus atau 196 ribu lebih batang rokok telah di produksi dari pabrik legal di Bengkulu," ujar Agus Praminto, Jumat 23 Januari 2024.
Lanjutnya, dengan hasil produksi rokok legal yang mencapai 196.512 batang. Hal itu telah menyumbangkan pendapatan negara dari sektor cukai sebesar Rp 50 juta mekanisme denda yaitu, Rp 49 juta.
BACA JUGA:PELUANG EMAS! BPS Buka Rekrutmen PPPK 2024, Cek Persyaratannya Berikut
Sebab itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat Bengkulu untuk beralih menggunakan rokok legal hasil produksi Bengkulu. Ini guna menambah pendapatan daerah dari sektor cukai. Yang kemudian akan dikembalikan lagi pada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengonsumsi rokok hasil produksi Bengkulu. Karena secara tidak langsung berdampak pada pendapatan dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)," imbaunya.
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Segera Dilantik, Ini Nama - Namanya
Sementara itu, pabrik rokok legal pertama di Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Rejang Lebong dengan merek Coffe Trift yang dikelola oleh CV Raflesia Mekar Mandiri yang menyasar pasar menengah ke bawah.
Untuk Produksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari pabrik tersebut. Saat ini masih tergolong minimalis, sehingga difokuskan untuk menjangkau kalangan masyarakat dengan harga terjangkau yaitu, Rp 10 ribu/bungkus.
Dengan beroperasi pabrik rokok pertama di Provinsi Bengkulu tersebut, diharapkan dapat memperkuat ekonomi daerah dan menekan peredaran rokok ilegal.
Selain itu, saat ini, CV Raflesia Mekar Mandiri telah mengajukan pemesanan pita cukai agar dapat beroperasi dan memproduksi rokok di Provinsi Bengkulu.