Selain itu juga tidak kalah penting yang perlu diperhatikan adanya kebijakan pelarangan ekspor. Masukan- masukan konstruktif telah diterima, dengan fokus pada perlindungan pekebun sawit yang mendapatkan harga TBS yang adil.
Dalam implementasi Permentan RI, kemitraan menjadi kata kunci, baik kemitraan untuk pekebun plasma atau sejenisnya maupun kemitraan untuk pekebun swadaya.
Selain itu juga berharap agar para pemimpin pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan, dan pekebun secara bersama-sama mendukung dan mensukseskan implementasi penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun.
Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud pembangunan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan memajukan industri kelapa sawit di Indonesia.(*/ujr)