SANGAT PENTING! Guru dan Kepsek Wajib Punya Akun Belajar.id

IST/RKa IKUTI: Guru dan Kepsek saat mengikuti pengisian kinerja dalam PMM di SMAN 3 Kaur, Kamis 25 Januari 2024. --

KAUR TENGAH - Dalam rangka meningkatkan kompetensi pendidik, Kepsek dan guru mengikuti pengisian Rencana Hasil Kerja (RHK) guru pada aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) yang dilaksanakan oleh Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Bengkulu.

Peserta kegiatan ini diikuti oleh masing-masing perwakilan guru dan Kepsek dari jenjang SD hingga SMA se-Kabupaten Kaur di SMAN 3 Kaur, Kamis 25 Januari 2024.

Narasumber praktik pengelolaan kinerja Herlinawati, S.Pd mengakui, pelatihan dalam pengisian RHK pada PMM ini diharapkan dapat diikuti dengan baik.

Karena, pada 2024 ini perlunya meningkatkan kinerja melalui PMM, supaya kompetensi guru dan Kepsek dapat meningkat. Sehingga Kepsek dan guru dapat berkolaborasi untuk belajar bersama.

"Benar, kami melakukan belajar bersama untuk melakukan pengisian RHK dengan perwakilan guru dan Kepsek pada aplikasi PMM masing-masing sekolah," ungkapnya.

Dengan pelatihan PMM, harapannya para pendidik dapat mewujudkan visi dan misi sekolah. Membantu Kepsek dalam merealisasikan peningkatan kinerja dengan baik. Membangun komunikasi yang intensif di sekolah, baik secara formal maupun non formal.

Perlunya kontribusi dari pendidik untuk bekerja secara profesional. Mampu bekerja bersama-sama dengan Kepsek, sehingga mewujudkan sekolah masing-masing menjadi sekolah yang lebih berkualitas. 

Ia juga mengakui, mulai 2024 semua pendidik membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui PMM. Adanya kesepakatan dengan SI-ASN atau E-Kinerja dari BKN, berharap pendidik dapat mengikuti regulasi yang baru. 

Dipastikan sebelum mengikuti pelatihan ini peserta harus mempunyai akun belajar.id. Perlunya pembiasaan pendidik dapat membuka PMM minimal 4 jam per harinya. Serta, menguploud hasil karya di PMM, hasil Karya tersebut merupakan aksi nyata.

Praktik kinerja dari keseharian pendidik selama mengajar di kelas, dilakukan penilaian yang mendampingi pendidik di kelas. Dengan pengembangan kompetensi lebih dominan pada peningkatan kemampuan yang dikuasai oleh pendidik. Kemampuan ini masih dapat ditingkatkan menjadi lebih profesional.

Sehingga, perilaku kerja dilihat dari cerminan karakter yang dimiliki. Lalu dokumen akuntabilitas diwujudkan melalui modul ajar dan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) yang mendukung proses pembelajaran di kelas.

Pelatihan ini sangat bermanfaat bagi seluruh pendidik di sekolah. Semoga penerapan dalam PMM, sesuai dengan ekspektasi pendidik dan berdampak positif terhadap peserta didik. Sehingga orientasi raport pendidikan di sekolah semakin baik.

"Kami harap dengan pelatihan ini, semua Kepsek dan perwakilan guru yang mengikuti dapat menyerap dengan baik apa yang telah disampaikan, karena batas waktu penyusunan SKP pada PMM oleh ASN pada 31 Januari 2024 mendatang," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan