Pasca Pengumuman PPPK, Pemohon SKCK Meningkat
IST/RKa SKCK: Pemohon SKCK saat mengurus di Polres Kaur Polda Bengkulu, Rabu 3 Januari 2024.--
BINTUHAN- Pasca pengumuman kelulusan PPPK Kabupaten Kaur Desember 2023 lalu. Berdampak ke permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kaur. Karena dengan kelulusan PPPK, seminggu terakhir pengurusan SKCK di meningkat.
“Setelah pengumuman kelulusan PPPK, pemohon SKCK meningkat 100 persen dari hari-hari biasanya,” kata Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman, S.IK, M.IK, M.Si melalui Kasat Intel AKP Samsul Rizal, SH,Rabu 3 Desember 2024.
Dikatakan Kasat, meningkatnya pemohon SKCK ke Polres Kaur ini sudah berlangsung satu pekan terakhir. Di mana dari sekian banyak pemohon itu, rerata didominasi pendaftar PPPK yang baru dinyatakan lulus akhir Desember 2023 lalu.
Hal itu terlihat dari data yang diterima dari pemohon, dengan menulis pada kolom pembuatan SKCK yang akan dipergunakan untuk persyaratan berkas CPNS. Namun, tak sedikit juga para pemohon membuat SKCK itu untuk kerja keluar daerah.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Mutasi 76 Pejabat Kaur, Kadis PUPR dan Kepala BPKAD Kosong, Ini Tiga Nama Calon Plt
“Para pemohon SKCK ini mayoritas PPPK yang baru lulus kemarin. Tapi juga ada sebagian untuk melanjutkan pendidikan dan kerja,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kaur Sifrihadi, SH, MM membenarkan jika yang PPPK wajib membuat SKCK.
Selain itu, peserta PPPK yang lulus juga wajib membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari instansi terkait.
Termasuk juga bebas narkoba dan yang biasanya dikeluarkan dari RSUD Kaur. Batas terakhir disampaikan ke BKD dan PSDM Kaur 14 Januari 2024.