Soal Parkir Yang Belum Kontrak Tapi Sudah Memungut, Dewan : Jangan Sampai Warga Jadi Korban

URUS KONTRAK : Sejumlah pengelola parkir yang ada di Kabupaten Kaur saat melakukan pengurusan izin parkir di Dinas Perhubungan, Rabu, 3 Januari 2023. UJANG/RKa--

BINTUHAN - DPRD Kaur meminta Dinas Perhubungan (Dihub) Kabupaten Kaur melakukan langkah agar tidak ada titik parkir yang menarik retribusi apabila tidak memiliki izin resmi. Sebab, apabila pihak pengelola parkir tetap melakukan penarikan retribusi, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan melawan hukum. 

“Untuk itu Dishub diminta untuk bertindak tegas. Jangan sampai masyarakat yang tidak paham menjadi korban karena ketidakpaham mereka,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Kaur, Deni Setiawan, SH, Rabu, 3 Januari 2024.

“Apabila pengelola parkir belum melakukan perpanjangan kontrak, maka Dishub harus benar-benar turun dan memastikan tidak ada kegiatan penarikan retribusi parkir. Begitu juga pengelola parkir atau pihak ketiga, diharapkan mengurus kontrak dan tidak melakukan penarikan retribusi kalau belum memiliki izin,” lanjutnya. 

BACA JUGA:Absensi Elektronik Pemda Kaur Jebol, Padahal Baru Diberlakukan, Ini Modusnya

Dikatakannya, penarikan retribusi parkir harus sesuai dengan aturan yang ada. Apabila pihak ketiga atau pengelola belum mengajukan perpanjangan, maka tidak dibolehkan melakukan penarikan retribusi. Karena, apabila tetap dilakukan, maka melanggar hukum dan kegiatan tersebut masuk kategori Pungutan Liar (Pungli).

Terpisah Kadis Perhubungan (Dishub) Dihan Bastari, M.Pd mengatakan hingga saat ini belum ada pengelola parkir yang telah diberi rekomendasi kontrak parkir. Dishub telah memberikan imbauan kepada pengelola parkir agar tidak melakukan penarikan retribusi apabila belum memiliki izin. Apabila pengelola nekat melakukan penarikan retribusi parkir, maka itu bukan tanggung jawab Dishub.

Para pengelola parkir saat ini sudah ada beberapa yang mengajukan perpanjangan dan saat ini masih dalam proses pengeluaran rekomendasi dari Dishub Kaur. Setelah Dishub memberikan rekomendasi, selanjutnya pengelola menyampaikan rekomendasi tersebut ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Dan DPM-PTSP akan mengeluarkan izin.

“Untuk imbauan kepada seluruh pengelola parkir sudah disampaikan. Tentunya harapan sebelum rekomendasi izin diberikan, pengelola tidak melakukan pungutan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang melanggar hukum,” tegas Dihan. (ujr)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan