Ganti Perades, Kades Wajib Berkonsultasi dengan Camat

Noprin Asandi--

PADANG GUCI HILIR – Tentang ganti atau pemberhentian perangkat desa (Perades), Kades wajib berkonsultasi dengan camat. Ini sesuai dengan Perbup Kaur nomor 70 tahun 2021.

Camat Pagulir Noprin Asandi, SE, Kamis 28 Desember 2023 mengatakan, dalam pemberhentian Perades harus berpedoman pada aturan dan tidak diberhentikan begitu saja. Ada pun syaratnya, Perades diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri.

Lalu usia genap 60  tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain itu, berhalangan tetap, melanggar larangan sebagai Perades.

"Dalam pemberhentian dan pengangkatan Perades yang baru, Kades wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan camat," jelasnya.

Lanjutnya, boleh saja memberhentikan atau mengangkat Perades yang baru. Namun berpedoman pada aturan. Diminta semua unsur pemerintahan desa supaya lebih giat dan aktif melaksanakan tugas dan kewajiban.

Layani masyarakat dengan iklas dan berkomitmen pada tugas guna memajukan program pembangunan di desa.

"Tingkatkan kembali kinerja dan layani masyarakat dengan ramah supaya pelayanan tetap nyaman dalam mewujudkan pemdrintahan yang baik lagi," ucapnya.

Terpisah, Kades Talang Padang Marhawijaya menyampaikan, Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Padang dalam waktu dekat akan membentuk Perades yang baru. Pembentukan ini akan bercermin pada aturan, supaya berjalan damai dan aman.

"Pembentukan Perades yang baru 2024 mendatang tetap berpedoman pada aturan," terangnya. (man)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan