ALHAMDULILLAH! Pemkab Bengkulu Selatan Kembali Jamin Keselamatan 194 Nelayan
Pemkab Bengkulu Selatan kembali jamin keselamatan 194 nelayan di daerahnya-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-
KORANRADARKAUR.ID, BENGKULU SELATAN (BS) - Upaya Pemkab BS untuk menyejahteraka para nelayan yang ada di darahnya terus dilakukan. Salah satunya, dengan memberikan jamiman keselamatan kerja.
Terbaru, Pemkab BS melalui Dinas Perikanan BS memberikan jaminan keselamatan kerja berupa peserta Badan Peserta Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Setidaknya, ada 194 kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada nelayan yang dipusatkan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Mengkudum Sakti Desa Pasar Pino Kecamatan PIno Raya.
Kadis Perikanan BS Santono, M.Pd membenarkan, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk para nelayan tak lain untuk memberingan semangat dan dukungan agar nelayan.
Sehingga, mereka dapat lebih maksimal dalam bekerja. Selain itu, para nelayan juga merasa aman karena aktifitas mereka diperhatikan pemerintah.
Bahkan, jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja saat bertugas sebagai nelayan, maka nelayan langsung mendapatkan santunan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Memang sudah banyak nelayan di Bengkulu Selatan yang sudah dapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kali ini, ada tambahan 194 nelayan," ungkap Santono.
BACA JUGA:Kuari di Sungai Kedurang Kembali Beroperasi, DPP PKJK Bentuk Satgas!
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Rohidin Terima Penghargaan Tempo, Ini Kategorinya
Kadis mengingatkan, agar ke depannya para nelayan di BS untuk segera memisahkan data para nelayan yang sudah sepuh alias sudah berumur.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pata Ketua Nelayan untuk mendata para nelayan yang sudah pindah penduduk atau domisili dari lokasi sebelumnya. Terutama yang pidah profesi.
"Jika nelayan pindah profesi, maka namanya harus dicoret dari Anggota Nelayan. Itu sebagai langkah penertiban dan menjamin agar organisasi nelayan lebih professional," jelas Kadis.
Santono juga menekankan, agar para nelayan lama segera memasukkan nelayan muda atau yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan dalam status anggota nelayan wilayah.
Sebab, hanya nelayan yang lebih tahu status dan bagaimana fungsi nelayan itu masing-masing. Dinas sifatnya hanya memverikasi dan meneruskannya ke BPJS Ketenagakerjaan.