Kemarau, Warga Diingatkan Bahaya Karhutla
Anggota Polsek Muara Nasal memberikan imbauan pencegahan Karhutla. -Sumber Foto: Rega/Rka-
NASAL - Upaya mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Polres Kaur melalui Polsek Muara Nasal melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada warga Air Batang Kecamatan Nasal tentang bahaya Karhutla. Kegiatan dilaksanakan Minggu 25 Agustus 2025.
Dalam kegiatan ini masyarakat diberikan peringatan atau imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena akan berpotensi terjadinya kebakaran hutan, apalagi sekarang masuk musim kemarau.
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Nasal Iptu Susanto mengatakan, sosialisasi ini merupakan upaya dalam menyadarkan masyarakat.
BACA JUGA:Bentuk Karakter Anak Dengan Belajar Doa Pendek
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Rawan Bencana, BPBD Imbau Masyarakat Jangan Percaya Isu
Agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, selain berpotensi terjadinya kebakaran hutan.
Juga melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999.
Dalam UU itu disebutkan barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan akan pidana penjara maksimal 15 (Lima Belas) Tahun atau akan didenda maksimal Rp 5.000.000.000.
"Melalui kegiatan ini kami sampaikan, supaya masyarakat tahu. Bahwa kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar itu, melanggar hukum pidana. Silakan bagi masyarakat yang ingin membuka lahan dengan tidak membakar lahan,” jelas Kapolsek.
BACA JUGA:Jalan Provinsi di Desa Naga Rantai Rusak Berat, Ini Harapan Warga
Lanjutnya, selain tidak boleh membakar lahan yang baru di garap, juga masyarakat diingatkan saat pergi ke hutan diminta agar tidak membuang puntung rokok sembarangan.
Usahakan puntung rokok tersebut dibuang dalam keadaan apinya benar-benar mati.
Karena banyak terjadi kebakaran hutan disebabkan oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Apalagi di musim kemarau seperti sekarang ini, kebakaran hutan gampang sekali terjadi. Karena banyak rumput-rumput mati akibat panas paparan matahari.