BACA JUGA:Sebelum Lamar PPPK dan CPNS 2024, Simak 7 Pelamar Bakal Prioritas Diangkat Langsung
4. Poin keempat adalah dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb
Artinya, tenaga honorer yang melamar PPPK harus memiliki masa perjanjian kerja minimal 1 tahun agar bisa lolos seleksi.
5. Poin kelima adalah terkait ketentuan pengalaman honorer dalam tugas jabatannya sesuai yang dilamar ditetapkan oleh Menteri.
Nah itulah tadi, poin penting persyaratan tambahan bagi honorer agar bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
Dengan memenuhi persyaratan tambahan itu, pelamar honorer setidaknya bisa melalui seleksi administrasi dengan lancar. ***