Keluarkan SE, Gubernur Imbau Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan

Selasa 30 Jul 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Hery Kurniawan
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU - Prof. Dr. drh. H Rohidin Mersyah, MMA keluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu. Sebagai bentuknya, masyarakat Bengkulu diimbau mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh. 

Rohidin Mersyah mengatakan, imbauan untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh ini terhitung sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Tindakan itu merupakan wujud ungkapan suka cita peringatan bulan bersejarah bagi Bangsa Indonesia itu. 

"Tepat di tanggal 17 Agustus di 79 tahun yang silam. Bangsa Indonesia menyatakan dengan bangga kemerdekaan yang berhasil direbut. Karenanya, mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh ini. Bukan apa-apanya dibandingkan perjuangan para pahlawan," ungkap Rohidin Mersyah, Selasa 30 Juli 2024.

Lanjut Gubernur Bengkulu, meski HUT RI baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang. Tetap masyarakat kata dia, dapat mulai memasang bendera mulai Kamis 1 Agustus 2024.

 Edaran tersebut juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

 BACA JUGA:Koalisi Besar 7 Parpol Bubar? Calon Penantang Misteri, Benarkah Ada Kejutan Jelang Pendaftaran

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Penghubung Tahap Lelang, Pagu Anggaran Rp 900 Juta

"Pengibaran Bendera Merah Putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini," kata gubernur. 

Lewat edarannya, Gubernur Rohidin juga mengimbau seluruh warga di Bengkulu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya. Yang dilakukan secara serentak di lingkungan masing-masing secara serentak guna menyemarakkan HUT RI mulai 31 Juli 2024.

 "Mari sama-sama kita semarakkan," ajak gubernur. 

Selain itu, lanjut dia, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Jadi tidak boleh asar berkibar saja. Ada aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya, pengibaran bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Gak boleh dibiarkan berkibar sepanjang hari," pangkas.*

Kategori :