Dijelaskannya, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana. Sistem ini berfokus pada pemulihan kerugian yang dialami oleh korban. Serta sebuah upaya untuk memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban.
"Dalam proses ini, partisipasi aktif dari kedua belah pihak sangat penting untuk mencapai hasil yang adil dan memuaskan bagi semua pihak," jelas Kajati.
BACA JUGA:Jalur KA di Sumbar Akan Diaktifkan Lagi, Ini Jadwal Targetkan Rampungnya
BACA JUGA:Jalur KA di Sumbar Akan Diaktifkan Lagi, Ini Jadwal Targetkan Rampungnya
Dia berharap, adanya penerapan keadilan restoratif ini menjadi solusi yang efektif dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana. Khususnya yang melibatkan pelaku yang pertama kali melakukan tindak pidana.
"Lewat adanya pendekatan ini, diharapkan dapat tercipta harmoni di tengah masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang sering kali overkapasitas," tandasnya.