Pilkada, Media Harus Jaga Netralitas, Ini Penjelasan Sekretaris PWI Kaur

Senin 29 Jul 2024 - 05:01 WIB
Reporter : Rega Jusa
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Polsek dan KUA Setuju Pemberlakuan Pembatasan Hiburan Pernikahan

Kalau ada jurnalis tidak yang menjunjung tinggi KEJ disarankan untuk segera nonaktif dari profesinya. Karena jurnalis menjujung tinggi KEJ dan netralitas dalam bekerja. 

"Saya harap kepada kawan seprofesi yang ada di Kabupaten Kaur. Untuk bisa menjunjung tinggi netralitas. Jangan gara-gara satu dan lain hal, merusak kepercayaan masyarakat terhadap media. Jurnalis memang dituntut untuk netralitas. Kalau tida bisa bertanggungjawab atas profesi lebih baik alih profesi," tegasnya.

Sebelumnya Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH mengatakan, tidak hanya jurnalis, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diminta untuk menjaga netralitasnya jelang Pilkada 2024 ini.

Menjunjung tinggi integritas, dan profesionalitas sudah menjadi kewajiban ASN. Sesuai dengan Pasal 9 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 PNS dilarang terlibat dalam politik dalam bentuk apapun. 

"ASN juga diminta untuk tidak terlibat politik di Sosial Media (Medsos) seperti like, membagi postingan hingga berkomentar yang berhubungan politik," ujarnya. ***

Kategori :