Jin qorin tidak bisa dibuang atau dihilangkan. Karena jin qorin memang ditugaskan untuk menguji keimanan setiap umat di dunia.
Lalu bagaimana hukum islam, mempercayai adanya khodam?
Islam melarang dan mengharamkan seseorang melakukan raman cek khodam baik secara online maupun offline. Karena percaya terhadap ramalan-ramalan merupakan perbuatan musyrik. Sebab telah mendustakan Allah SWT dan para nabi.
Islam juga tidak pernah mengajarkan manusia untuk yakin terhadap khodam atau intitas gaib yang dapat membantu manusia melakukan sesuatu, kecuali memang tertuang dalam Al-Qur'an dan hadist.
Demikianlah yang bisa disampaikan seputar khodam. Semoga informasi bisa bermanfaat dan bisa menjadi wawasan tambahan anda.
Dan, bagi anda yang masih percaya akan adanya khodam. Semoga melalui informasi ini bisa sadar dan paham apa itu khodam.*