1. Melakukan pengisian form pengajuan Gadai Emas yang disediakan oleh petugas
2. Menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri dan emas sebagai jaminan
3. Silahkan menunggu selagi emas ditaksir oleh petugas
4. Melakukan konfirmasi nominal pinjaman yang didapat dari hasil taksiran
5. Melakukan penandatanganan Surat Bukti Gadai (SBG) sebagai bentuk persetujuan gadai yang sah
6. Menerima uang pinjaman secara langsung ataupun transfer ke rekening bank
Penting untuk diingat bahwa Surat Bukti Gadai harus disimpan dengan baik agar anda dapat mendapatkan kembali emas saat pinjaman selesai.
Jika surat gadai hilang, anda dapat pergi ke pegadaian terdekat dengan membawa KTP. Petugas akan membuat surat pengantar ke kantor polisi, yang dapat membantu anda mendapatkan surat pengantar kehilangan.
Setelah itu, anda kembali ke outlet Pegadaian untuk membuat SBG baru yang berdasarkan surat kehilangan yang dikeluarkan oleh polisi.*