RADAR KAUR – Salah satu bentuk bantuan yang diberikan kepada pemerintah sepanjang tahun 2023 yaitu program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Untuk kriteria penerimaan BLT yakni pertama kehilangan mata pencarian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Harapan pemerintah dengan adanya BLT, dapat meringankan beban masyarakat dalam hal finansial, terutama untuk masyarakat dengan ekonomi rendah.
Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia pernah menonaktifkan bantuan sosial (Bansos) terhadap 10.261 keluarga penerima manfaat (KPM).
Seperti dikutip klikbantuan.com, perlu mengetahu beberapa tindakan yang dapat menonaktifan bansos oleh Kemensos.
Keputusan menonaktifkan bansos bagi penerima bantuan ini diambil oleh Pemerintah Pusat bukan tanpa alasan, namun berdasarkan pertimbangan yang jelas.
Sebagai pihak yang memiliki wewenang terhadap distributor bansos, Kemensos memiliki hak untuk menonaktifkan bansos yang dinilai menyalahi ketentuan yang berlaku.
Diterimanya sebagai Aparatul Sipil Negara (ASN), dalam keluarga (KK) terdapat anggota keluarga dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) karena itu, membuat penerima KPM tersebut dinonaktifkan kepesertaannya sebagi penerima bansos.
Dengan pertimbangan profesinya sebagai ASN TNI/Polri serta Administrasi Hukum Umum (AHU) atau pemilik usaha tidak lagi masuk dalam kategori warga miskin.
Dengan dinonaktifkannya penerima KPM tersebut, maka secara otomatis penerima KPM tersebut tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos. (cw2)