KORANRADARKAUR.ID - Kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari yang merupakan Ketua Pemilihan Umum (KPU) terhadap CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Berdasarkan pengakuan CAT, ia alami gangguan kesehatan setelah lakukan hubungan badan dengan Hasyim Asy'ari. Hal ini terungkap pada hari Rabu, 3 Juli 2024, dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu, dalam hal ini CAT, mengungkapkan bahwa Pengadu mengalami masalah kesehatan fisik seminggu setelah melakukan hubungan seksual.
Pada tanggal 18 Oktober 2023, pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum karena gejala yang dialaminya.
Anggota Majelis Sidang DKPP, Ratna Dewi Petalollo, mengungkapkan bahwa hasil konsultasi dengan dokter menunjukkan bahwa pengadu dan Teradu (Hasyim Asya'ri) harus melakukan pemeriksaan lanjutan bersama.
Dikutip dari nasional.sindonews.com, pada tanggal 31 Oktober 2023, pengadu menghubungi Hasyim melalui pesan WhatsApp untuk memintanya juga menjalani pemeriksaan medis sebagaimana disarankan dokter.
BACA JUGA:4 Bacabup Kaur Masih Lobi-Lobi, Belum Satupun Kantongi Rekomendasi Partai
BACA JUGA:Wisata Laguna Akan Gunakan Parkir Elektronik, Cegah Kebocoran PAD
"Teradu kemudian menjawab, "iya, siap sayang". Kemudian dia mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatannya di Indonesia, dengan caption semoga kita sehat selalu," ungkap Ratna.
Hasyim, sebagai teradu, mengakui dalam sidang pemeriksaan bahwa kata "kita" yang dimaksud dalam pesan WhatsApp tersebut adalah pengadu dan teradu.
"Sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21, DKPP menilai telah terjadi hubungan antara teradu dengan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023, berdasarkan uraian dari fakta-fakta tersebut," ujar Ratna.
Dilansir dari nasional.kompas.com, Menurut DKPP, Hasyim Asy'ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT.
Surat pernyataan itu dibuat karena Hasyim tidak bisa memenuhi janjinya kepada CAT untuk menikahi korban. Hasyim membuat janji kepada CAT itu saat dia merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Ini adalah 5 poin pokok yang dibuat Hasyim Asy’ari dalam perjanjian tersebut:
1. Teradu akan melakukan pengurusan balik nama apartemen atas nama pengadu