BENGKULU SELATAN (BS) - Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2023 mendatang. Kejaksaan Negeri (Kejari) BS melakukan press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Kabupaten BS, Rabu (6/12).
Dalam press release tersebut terungkap, Kejari sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK IT Al Malik.
Berdasarkan data terhimpun Radar Kaur (RKa). Dalam perkara ini, Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS (54) resmi ditetapkan sebagai tersangka utama. Hal tersebut setelah cukup bukti yang menguatkan AS telah melakukan tindakan menyalahi aturan dalam pengelolaan BOS.
Namun anehnya, mesikpun sudah jadi tersangka, tetapi AS ternyata juga belum dilakukan penahanan oleh Kejari BS. Sehingga, walapun sudah tersangka AS masih bebas berkeliaran.
"Ya, sudah ada tersangkanya, Kepala SMK IT Al Malik berinisial AS. Tapi yang bersangkutan belum kita tahan. Sebab, selagi masih kooperatif, maka belum akan ditahan. Namun, jika tidak kooperatif lagi, maka akan segara kita tahan," tegas Kajari BS Nurul Hidayah, SH, MH disampaikan Kasi Pidsus Dafit Riadi, SH.
Bukan hanya itu, menurut pengakuan Dafit, meskipun sudah ada tersangkanya. Pihaknya hingga kini belum mengetahui kerugian negara dalam perkara ini.
Sebab, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang kini tengah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
"Kalau prediksi awal kerugian negara mencapai Rp 200 juta dari total keseluruhan anggaran yang dikelola Rp 500 juta lebih. Namun, untuk rill kita masih menunggu penghitungan dari BPKP. Mudah-mudahan minggu keluar," terang Dafit.
Untuk diketahui, awal bulan Juni lalu Penyidik Kejari menggeledah SMK IT Al Malik. Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022. Yang mana, total anggaran senilai lebih kurang Rp 500 juta.
Meskipun demikian, Jaksa memprediksi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 juta. Modus korupsi yang dilakukan adalah pihak sekolah membuat data fiktif siswa. Sebab, data siswa yang dilaporkan di Dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada. (roh)