BENGKULU SELATAN (BS) - Entah apa yang ada dalam otak pikiran seorang Pensiunan PNS berinisial, BS (59) warga Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Kabupaten BS.
Pasalnya, dirinya secara nekat dan bejat tiduri layaknya hubungan suami istri terhadap sepupunya sendiri sebut saja, Mawar (bukan nama sebenarnya, red) yang baru berusia 13 tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Kaur (RKa), peristiwa keji tersebut terjadi pada Senin 8 April 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Pada saat itu, pelaku menghubungi korban dan memintanya untuk menemuinya di kebun pelaku yang berada di Desa Gelumbang, dengan alasan untuk mengambil uang.
BACA JUGA:Gugup Saat Wawancara Kerja, Ini 8 Persiapan yang Harus dilakukan Sebelum Wawancara
BACA JUGA:Fresh Graduate Sini Merapat! PT Samator Indo Gas TBK Buka Lowongan, Ayo Cek Posisi dan Kualifikasi
Korban yang masih bocah tanpa pikir panjang langsung mendatangi pelaku. Pada saat itu, korban tidak sendirian dan pergi bersama temannya.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku meminta agar teman korban menunggu di motor saja. Sementara, korban dengan pelaku pergi menjauh dari lokasi motor terparkir.
Saat posisi berdua itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya untuk melakukan perbuatan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Korban yang masih bocah pun tak berdaya dan terpaksa harus melayani semaua kemuan pelaku. Setelah itu, korban langsung pulang bersama temannya.
Mendengar anaknya dinodai oleh pelaku, orang tua korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
BACA JUGA:Apakah Ada Bengkulu Termasuk? Berikut 10 Universitas Terbaik di Indonesia
BACA JUGA:PT Lion Super Indo Buka Loker, Segera Sampaikan Lamaran Secara Online, Loker S1 Semua Jurusan
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Susilo, SH, MH membenarkan, memang ada peristiwa tindak pidana persetubuhan anak bawah umur itu.
Bahkan, Kasat menyebutkan jika pelaku sudah berhasil diamankan pada, Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.