Yang mana, setiap penyelidikan dilakukan dengan alat bukti dan keterangan saksi-saksi. Sehingga, pihaknya tidak asal tuduh dan merugikan masyarakat.
Disisi lain, korban atau masyarakat di sekitar Sungai Air Bengkenang Buntu, Kecamatan Air Nipis, Kapolsek berharap bersabar atas kasus tersebut.
Namun demikian, Kapolsek tetap berharap kepada masyarakat apabila ada informasi dan bukti kuat soal pencemaran lingkungan, dapat segera melaporkan ke Polsek Seginim.
BACA JUGA:GAC Aion Hyper GT: Mengusung Teknologi Listrik Canggih di Dunia Otomotif, Begini Model Detailnya
Masih lanjut Priyanto, dalam UU Nomoro : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah jelas disebutkan ancaman para pelaku.
Dimana, setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sekedar mengingatkan, beberapa wakyu lalu dikabarkan ada orang yang tidak bertanggungjawab meracun ikan di Sungai Air Bengkenang Buntu.
Akibatnya, banyak ikan-ikan sungai ditemukan mati. Akibat kejadian tersebut, Anggota DPRD BS Nissan Denni Purnama melaporkan kejadian ke Polsek Seginim.