Ditambahkannya, untuk Warem sendiri ada dua titik atau dua buah yang beroperasi.
Dalam menjalankan kegiatan pemilik Warem diduga menyediakan berbagai minuman keras dan wanita malam.
Tentu dengan kegiatan tersebut telah melanggar aturan, diharapkan pemilik Warem untuk berhenti dalam menjalankan aktivitasnya. Sehingga masyarakat tidak resah dan tindakan pembongkaran paksa Warem tidak terjadi.
Kategori :