BENGKULU SELATAN (BS) - Keresahan masyarakat terhadap tempat hiburan malam dan hotel yang menerima pasangan mesum di wilayah Kabupaten BS, nampaknya tidak akan pernah tuntas.
Terbukti, meskipun sudah beberapa kali dilakukan penertiban melalui razia yang digelar Dinas Satpol-PP, bersama Tim Gabungan. Namun, masih saja ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar aturan.
Menyikapi hal itu, menjelang Idul Adha 1445 Hijriyah tahun 2024 ini, Satpol-PP akan kembali merazia seluruh tempat hiburan malam. Baik tempat karoke, penginapan berbasis cafe dan sebagainya.
BACA JUGA:Dapat Laporan Melalui Pesan Wa, Simak Tanggapan Gusnan Atas Keluhan Warganya
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Cegah Kenakalan Remaja, Begini Trik yang Dilakukan
Hal tersebut tak lain bertujuan untuk mengantisipasi tindak amoral yang bisa terjadi selama lebaran. Selain itu, juga untuk menekan perbuatan yang bisa menyebabkan ketidaknyamanan penduduk dalam beribadah.
Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos menyebutkan, jika razia hiburan malam akan dilakukan sebanyak dua kali. Bisa dilakukan sore hari ataupun malam hari menyesuaikan kondisi di lapangan.
Erwin mengaku, dalam melaksanakan razia nantinya, Satpol-PP BS akan juga menggandeng Polisi Militer (PM), aparat Polres BS, Dinas Sosial dan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) BS.
BACA JUGA:Monev DD Pagulir Baru Empat Desa, Ini Penjelasan Camat
BACA JUGA:Untuk Keindahan Lingkungan, Kades Hijaukan Lokasi Pasar
"Nanti akan ada razia lintas sektor. Semuanya kami libatkan demi keberlangsungan Idul Adha yang nyaman. Ini juga bertujuan agar tidak ada perbuatan amoral yang dilakukan masyarakat," sampai Erwin.
Kadis melanjutkan, ada beberapa sasaran yang akan menjadi target utama pihaknya dalam melaksanakan razia nantinya.
Diantaranya, minumas keras (miras), minuman tradisional tuak, para pemandu lagu (PL) tanpa identitas serta PL terindikasi di bawah umur. Termasuk pasangan bukan suami isteri yang kedapatan ngamar, alias pasangan mesum.
"Yang jelas, operasi ini tetap mengutamakan tindakan preventif. Namun, yang betul-betul melanggar akan kami amankan dan beri sanksi tegas," jelas Kadis.
Erwin juga memastikan, dalam operasi tersebut akan memberi surat imbauan kepada pelaku usaha hiburan agar membatasi jam operasi. Kegiatan di atas jam 00.00 WIB dianggap illegal dan layak dibubarkan.