BENGKULU SELATAN (BS) - Untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat, khususnya umat muslim yang ada di Kabupaten BS selama ramadan 1445 Hijriah (H) Tahun 2024.
Pemkab BS melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) BS, melarang keras tempat-tempat hiburan malam buka hingga larut malam.
Kadis Satpol-PP dan Damkar BS Erwin Muchsin, S.Sos membenarkan, tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Suci ramadan 1445 H yang tidak sesuai dengan ketentuan akan terus diawasi dan ditindak.
Hal tersebut dilakukan tidak lain bertujuan agar tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan rangkaian ibadah selama bulannya suci Ramadan.
BACA JUGA:2 Tahun Diabaikan, Terbaru, Ini Rencana Penggunaan Berendau Kutau di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Sejarah Masuknya Islam di Tanah Andalas (Bagian I)
"Kami akan melihat nanti pelanggarannya, bukan hanya pengunjung tetapi pemilik hiburan malam juga disanksi," tegas Erwin.
Masi kata Kadis, dalam imbauan tersebut jam operasional tempat hiburan malam dibuka setelah shalat tarawih.
Lalu, tempat hiburan malam juga tidak boleh beroperasi terlalu larut malam, tidak boleh di atas pukul 24.00 WIB.
"Tempat hiburan malam masih boleh beroperasi, tetapi dimulai setelah shalat tarawih dan berakhir pada pukul 00.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk penginapan dan hotel," jelas Kadis.
BACA JUGA:10 Ide untuk Jualan Takjil, Inilah Takjil yang Cocok dan Banyak Digemari
BACA JUGA:Timnas Indonesia Target Poin Penuh Kualifikasi PD Lawan Vietnam, Berikut Ini Jadwal Pertandingannya
Lebih lanjut Erwin, jika masih ada tempat hiburan malam yang membandel tidak mematuhi imbauan.
Maka, tidak ada toleransi yang akan diberikan selain penindakan dengan tegas sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jika masih ada yang ditemukan peanggaran, maka kami (Satpol-PP, red) akan memberikan tindakan," ancam Erwin.