CALEG WAJIB TAU! Ini Cara Hitung Pembagian Kursi di DPRD pada Pemilu 2024

Kamis 15 Feb 2024 - 12:32 WIB
Reporter : Redaksi Harian RKa
Editor : Daspan Hy

Kursi pertama

 Partai A : 30.000 dibagi 1 = 30.000

Partai B : 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D : 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Dari pembagian tersebut, suara paling besar ada Partai A. Sehingga Partai A berhak satu kursi.

 

 

Kursi kedua

Penghitungan selanjutnya, Partai A dibagi dengan bilangan 3, sedangkan Partai lainnya tetap dengan 1.

 Partai A : 30.000 dibagi 3 = 10.000

Partai B: 20.000 dibagi 1 = 20.000

Partai C : 15.000 dibagi 1 = 15.000

Partai D: 7.000 dibagi 1 = 7.000

Partai E : 5.000 dibagi 1 = 5.000

Kategori :