Awas Tertangkap Pakai Setrum! Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Jumat 09 Feb 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Meskipun sudah dilarang secara hukum, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang mencari ikan di sungai dengan cara tidak baik. Seperti menggunakan alat setrum dan menebar racun potas.

Oleh karena itu, masyarakat kembali diingatkan dengan tegas, khususnya yang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), untuk tidak menangkap ikan memakai alat setrum ataupun menggunakan racun.

BACA JUGA:Sehari Bersama Al-Quran, yang Dilakukan SMPIT Bagus Ditiru

Bahkan, hal itu menjadi perhatian serius Polres BS dan jajaran. Bahkan, beberapa waktu belakang sudah banyak pelaku yang ditangkap karena nekat mencari ikan menggunakan alat setrum ataupun racun.

BACA JUGA:Tingkatkan Ilmu Agama Siswa, Apa yang Dilakukan MTsN 4 Kaur Layak Dicontoh

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK menegaskan, larangan menyetrum ikan di sungai sudah diatur tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor : 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.

Dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan, bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta. 

BACA JUGA:Bikin Belajar Al-Quran Menarik, SDIT IK Gelar Pelatihan Ini

"Untuk itu kami minta masyarakat agar tidak menyetrum ikan di sungai. Siapa yang melanggar itu dan tertangkap, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada," tegas Kapolres.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan dapat Reward dari Ombudsman RI, Ini Nama Penghargaannya

Florentus melanjutkan, zelama ini wilayah yang rawan aksi nyetrum ikan adalah di Kecamatan Seginim, Air Nipis, Kedurang, Ulu Manna, Kedurang Ilir dan Kecamatan Pino.

Untuk itu, keenam kecamatan tersebut akan menjadi target pihak kepolisian dalam menghentikan aksi merusak lingkungan dan habitat sungai.

Mengingat, menangkap ikan pakai alat sentrum atau racun, itu bisa merusak ekosistem sungai, makanya dilarang. Masyarakat juga ikut menjaga kelestarian ekosistem sungai.

"Tangkap ikan pakai alat yang tidak merusak, jaga lingkungan agar tetap lestari untuk anak cucu nanti," imbuh Kapolres. 

Tags :
Kategori :

Terkait