RADAR KAUR, BACAKORAN.CO– Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Senin 22 Januari 2024 membenarkan, inisial AT tersangka kasus korupsi bobol rekening nasabah salah satu bank pemerintah di Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir senilai Rp 6,4 M kembali jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel). AT merupakan pegawai bank dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.
"Benar, tersangka AT kembali jalani pemeriksaan di hadapan penyidik penyidik khusus (Pidsus) Kejati Sumsel," kata Vanny diwawancarai awak media.
Diterangkannya, dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka merupakan kedua kalinya. Setelah penyidik menetapkan AT sebagai tersangka dan ditangkap pihak Kejati Sumsel beberapa waktu lalu.
Masih kata dia, pada 18 Januari 2024 kemarin telah dilakukan pemeriksaan yang pertama untuk tersangka AT. Selanjutnya, pemeriksaan terhadap tersangka AT yang kedua, masih seputar pendalaman materi penyidikan perkara.
Lebih lanjut Vanny mengatakan, sebelumnya seperti dikutip sumeks.disway.id, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga memanggil dan memeriksa sejumlah nama lainnya sebagai saksi.
BACA JUGA:Masuki Musim Tanam Padi, Ini Harapan Petani Pada Penyuluh
"Untuk pemeriksaan yang kedua, ada kurang lebih 15 pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap tersangka," terang Vanny.
Untuk selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan tersangka kembali dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak Penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakalan terus melakukan serangkaian penyidikan.
Sedikitnya 24 nama telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bobol rekening nasabah bank senilai Rp 6,4 M atas nama tersangka AT.
Tercatat, kurang lebih 8 rekening milik nasabah Bank yang dibobol oleh tersangka AT yang dilakukan selama 1 tahun di tahun 2022.
Akibat perbuatan tersangka AT, dari 8 rekening nasabah bank tersebut telah merugikan keuangan negara khususnya nasabah senilai Rp 6,4.
Terungkap fakta bahwa uang milik nasabah senilai Rp 6,4 M sebagian besar habis digunakan tersangka AT untuk bermain judi online alias slot.
Saat ini, tersangka AT telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang guna penyidikan lebih lanjut dalam perkara ini.