BINTUHAN- Semakin mendekati pelaksanaan Pemilu, Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Kaur melaksanakan rapat koordinasi (Rakor), Selasa 16 Januari 2024.
Kegiatan bertempat di Aula Kejari Kaur, dipimpin Kasi Intelijen Andi Febrianda, SH, MH didampingi Kepala Kesbangpol Kaur Diraswan, M.Si.
Diikuti seluruh anggota Pakem Kabupaten Kaur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengantisipasi masuknya aliran sesat di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
“Rakor ini kami laksanakan untuk memastikan tidak ada aliran kepercayaan yang masuk kategori menyimpang atau sesat di wilayah Kabupaten Kaur. Memang saat ini belum ada ditemukan aliran menyimpang. Tetapi diminta masyarakat untuk waspada. Serta melakukan pengawasan terhadap kelompok-kelompok yang menjalankan aktivitas tidak lazim di tempat tertentu,” kata Ketua Pakem Kabupaten Kaur M Yunus, SH, MH disampaikan Kasi Intelijen Andi Febrianda, SH, MH.
BACA JUGA:PPSS Diharap Tenang, Kemitraan dengan Petani Sudah Berjalan, HGU Proses Penerbitan
Dikatakannya, tugas tim Pakem menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan. Juga meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan atau aliran keagamaan untuk mengetahui dampak-dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Serta mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab.
Lanjutnya, Tim Pakem telah dan akan mejalankan tugasnya sebaik mungkin. Sehingga dapat mengantisipasi masuk dan berkembangnya aliran sesat, menyimpang ataupun radikalisme. Akan melakukan beberapa upaya seperti sosialisasi tentang bahaya aliran sesat maupun radikalisme.
Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) Kaur Diraswan, M.Si mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan atau mendapatkan informasi jika adanya aliran yang menyimpang di Kaur.
Tetapi diminta seluruh masyarakat untuk memperhatikan tetangga atau orang lain di sekelilingnya. Sehingga apabila aktivitasnya mencurigakan bisa segera dilaporkan kepada aparat berwenang.