BENGKULU SELATAN (BS) - Menghadapi pesta demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 14 Februari 2024 mendatang. Ternyata masih ada ribuan masyarakat, khususnya para pemilih pemula yang ada di BS, belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Bahkan, berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) BS, dari total keseluruhan 126.581 jiwa masyarakat BS yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten BS.
Ternyata, setidaknya masih ada 1.300 jiwa lainya sampai saat ini belum melakukan perekaman KTP-el. Data tersebut terdeteksi, setelah Disdukcapil melakukan indentifikasi terhadap seluruh dokumen Kartu Keluarga (KK).
"Benar, dari hasil identifikasi Kartu Keluarga (KK) yang tersebar di 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan, ada sebanyak 1.300 masyarakat memasuki umur 17 tahun belum punya KTP-el," kata Kadis Dukcapil BS Lismanto Bayu, SE.
Bayu menambahkan, terbanyak dari data ribuan masyarakat yang sudah memilih namun belum memiliki e-KTP tersebut, manyoritas semua adalah katagori pemilih pemula atau yang baru saja memasuki usia 17 tahun.
Oleh karena itu, ke depanya pihaknya akan kembali datang jemput bola ke sekolah-sekolah yang ada di BS, khusus SMA dan SMK untuk melakukan perkaman KTP-el.
BACA JUGA:TERGANJAL! Dana Desa 2024 di Bengkulu Selatan Belum Bisa Cair
"Nanti kita turun lagi ke sekolah-sekolah seperti biasa. Tetapi tidak ada larangan bagi para pemilih pemula untuk langsung melakukan perekaman di Dukcapil Bengkulu Selatan," demikian Bayu.
Tanpa KTP-el Apa Masih Bisa Memilih?
Sementara itu, dengan banyaknya masyarakat berusia memasuki 17 tahun tersebut belum memiliki KTP-el. Apakah mereka masih tetap bisa menyumbangkan suaranya untuk memilih pada 14 Februari mendatang?
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten BS Erina Okriani disampaikan Komisioner Devisi Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (SDM dan Sosdikli) Mafahir mengaku, masyarakat yang sudah memasuki usia 17 tahun saat hari pemilihan nanti semuanya bisa ikut memilih.
Bahkan, meskipun yang bersangkutan belum mempunyai KTP-el, asalkan sudah masuk dan terdaftar di DPT. Maka, yang bersangkutan tetap bisa menyumbangkan hak suaranya.
"Bisa, asalkan sebelumnya pemilih pemula yang berusia 17 tahun itu sudah masuk DPT sebelumnya," kata Mafahir.