TERGANJAL! Dana Desa 2024 di Bengkulu Selatan Belum Bisa Cair

Selasa 16 Jan 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Daspan Haryadi

BENGKULU SELATAN (BS) - Memasuki pertengahan bulan Januari 2024 ini, belum ada satupun desa di Kabupaten BS yang bisa melakukan proses pencarian anggaran Dana Desa (DD) tahun 2024.

Bahkan, sampai saat ini belum ada kepastian dari Pemkab BS melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten BS terkait kapan proses pencarian DD triwulan I bisa dilakukan, Selasa 16 Januari 2024.

Kepala BKD BS Nuzmanto M. Adil, ST melalui Kabid Anggaran Arif Budiman, S.Hut, M.Ling menyebutkan, belum bisa dilakukannya pencarian DD triwulan pertama tahun ini karena beberapa hal.

Salah satunya, yakni karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan DD tahun 2024. Sebab, sampai saat ini Perbup tersebut belum kunjung selesai.

Namun demikian, Kabid memastikan, pihaknya tidak ada niat mempersulit proses pencairan anggaran DD. Namun, karena terganjal aturan yang belum tuntas.

Padahal, anggaran DD telah masuk ke Kas Daerah tahun 2024. Akan tetapi, ada prosedur yang harus dijalani untuk pencairan DD dan diberikan kepada masing-masing desa.

"Kalau kami dari sisi regulasi sudah bisa. Bahkan, Perbup diterbitkan hari ini, sudah bisa langsung dilakukan pencairan. Tapi, Perbup kan belum selesai," kata Arif.

BACA JUGA:Termasuk Teller Bank dan Anggota Dewan, Berikut 10 Daftar Pekerjaan yang Akan Punah

Kabid berharap, kepada OPD terkait lainnya untuk segera menyelesaikan masalah Perbup tersebut. Apalagi desa-desa di Kabupaten BS akan menjalankan program unggulan masing-masing tahun 2024.

Ditambah lagi, saat ini Musrenbangcam sudah mulai dilakukan oleh Pemkab BS melalui Bappeda-Litbang BS. Hal ini tentu sebagai bukti rencana kerja tahun 2024 segera dimulai.

"Mudah-mudahan cepat ditanggapi dan proses pencarian DD bisa dipaksakan," harap Kabid.

Terpisah, Kabag Hukum Setkab BS Hendry, SH mengungkapkan, hingga saat ini lampiran soal Perbup yang mengatur DD tahun 2024 belum masuk ke Bagian Hukum Setkab BS. 

Padahal, ia berharap apabila lampiran tersebut telah masuk, maka dapat segera dikoreksi. Jika bukti Perbup tersebut sudah tidak ada masalah, maka bisa segera diproses untuk dapat menjadi landasan pencairan DD tahun 2024.

"Belum masuk, lampiran (Perbup, red) belum masuk," ungkap Hendry.

Terpisah, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten BS H. Herman Sunarya, SH, MH saat dikonfirmasi RKa mengaku, pihaknya tengah melakukan proses penyusunan Perbup tentang Pengelolaan DD 2024. Dirinya memastikan prosesnya tuntas dalam minggu ini.

Tags :
Kategori :

Terkait