BINTUHAN - Pemerintah Kabupaten Kaur mendapatkan alokasi tambahan pupuk bersubsidi untuk jenis urea dan NPK sebesar 5.406 ton pada tahun 2025.
Alokasi pupuk urea bertambah menjadi 11.500 ton dari tahun sebelumnya hanya 8.000 ton. sedangkan alokasi pupuk NPK juga meningkat menjadi 15.000 ton, dari 13.094 ton pada tahun 2024.
Penambahan kuota ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025.
Adapun alokasi pupuk per kecamatan yakni, Kecamatan Langkang Kule urea sebanyak 400 Kg, NPK sebanyak 459 Kg, Kecamatan Padang Guci Hulu urea sebanyak 789 Kg, NPK sebanyak 1.082 Kg, Kecamatan Kaur Utara urea sebanyak 902 Kg, NPK sebanyak 1.166 Kg, Kecamatan Padang Guci Hilir urea sebanyak 986 Kg, NPK sebanyak 1.046 Kg, Kecamatan Kelam Tengah urea sebanyak 1.097 Kg, NPK sebanyak 1.326 Kg, Kecamatan Tanjung Kemuning urea sebanyak 895 Kg, NPK sebanyak 1.034 Kg, Kecamatan Semidang Gumay urea sebanyak 689 Kg, NPK sebanyak 905 Kg, Kecamatan Kinal urea sebanyak 476 Kg, NPK sebanyak 368 Kg, Kecamatan Kaur Tengah urea sebanyak 877 Kg, NPK sebanyak 1.124 Kg, Kecamatan Luas urea sebanyak 734 Kg, NPK sebanyak 534 Kg, Kecamatan Muara Sahung urea sebanyak 754 Kg, NPK sebanyak 1.146 Kg, Kecamatan Tetap urea sebanyak 1.006 Kg, NPK 1.328 Kg, Kecamatan Kaur Selatan urea sebanyak 835 Kg, sebanyak NPK 1.049 Kg, Kecamatan Maje urea sebanyak 437 Kg, NPK sebanyak 702 Kg dan Kecamatan Nasal urea sebanyak 623 Kg, NPK sebanyak 1.731 Kg.
BACA JUGA:Fenomena Pupuk Subsidi Diberikan Kepada Petani Berdasi Kian Meresahkan, Dewan Geram
BACA JUGA:Seluruh Agen Pupuk Subsidi Akan Gigit Jari, Pangkas Birokrasi Penyaluran Pupuk Subsidi
Plt Bupati Kaur Herlian Muchrim ST melalui Kadis Pertanian Kabupaten Kaur Kastilon Sirad, S.Sos mengungkapkan, tahun ini Kabupaten Kaur memperoleh kuota pupuk terbanyak se-Provinsi Bengkulu.
Penambahan kuota ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan petani dalam menghadapi musim tanam, sekaligus mendukung program nasional untuk meningkatkan ketahanan pangan berkualitas.
"Harga pupuk bersubsidi ini, untuk Urea adalah Rp 2.250 per kilogram. Sedangkan untuk NPK adalah Rp 2.300 per kilogram," ujar Kastilon.
Ia juga menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi ini hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 01 Tahun 2024, Pasal 3 Ayat (4), yang menyatakan bahwa petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam E-RDKK.
"Pupuk subsidi ini, hanya untuk petani padi, perkebunan kopi, jagung dan hortikultura. Sementara itu, petani perkebunan kelapa sawit tidak dapat menggunakan pupuk bersubsidi ini, karena difokuskan pada komoditas yang produktivitasnya perlu ditingkatkan," tutupnya.*